Anda Sudah Divaksin, Tapi Belum Mendapat Sertifikat? Ini Cara Mendapatkannya
tvberitaindonesia.com Jakarta - Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk melakukan vaksin, sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri dari penularan virus Covid-19 dan menciptakan kekebalan kelompok ( herd immunity ). Bukti sertifikat vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang sudah mengikuti vaksin dosis pertama dan kedua. Sertifikat vaksin ini memuat informasi mengenai nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin yang telah disuntikkan. Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 4 dengan menggunakan sertifikat vaksin, sebagai syarat perjalanan domestik dengan transpormasi jarak jauh. Bagi anda yang belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, berikut beberapa cara untuk mendapatkannya. Buka laman pedulilindungi.id anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu Daftar dengan klik menu "register" dipojok kanan atas Klik "buat akun pedulilindungi" Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel, jika anda mau menggunak...