3 Fakta Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona


tvberitaindonesia.com - Jakarta - Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online. Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, Alona di tetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui dan  membiarkan prostitusi terjadi di hotelnya.

Berikut beberapa fakta yang diungkap polisi terkait kasus Cynthiara Alona :

- Cynthiara membiarkan praktek prostitusi di hotel miliknya.

- Prostitusi untuk ramaikan hotel

- Dijadikan pacar kemudian diminta jalani prostitusi.

Yusri menjelaskan, ada lebih dari satu mucikari yang terlibat praktek prostitusi ini. Dia menerapkan, korban anak dibawah umur direkrut dengan cara dipacari atau ditawarkan pekerjaan.

Comments

Popular posts from this blog

Razia PPKM, Satpol PP Segel Bar dan Restoran di Jakarta

MUI Tunggu Publik soal Fatwa Pinjaman Online

Ketua DPD RI Kecam Penjualan Vaksin Covid-19, Yang Melibatkan 2 Dokter dan ASN