Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri 1422 H Berjamaah

tvberitaindonesia.com Jakarta - Pemerintah resmi mengizinkan sholat Tarawih dan Idul Fitri 1422 H, dan dapat dilaksanakan dengan berjamaah.

Hal itu disampaikan dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, melalui keterangan pers para Menteri, terkait Rapat Terbatas, pada 5 April 2021.

Berikut poin - poin yang disampaikan terkait Idul Fitri :

  1. Untuk sholat Idul Fitri, pada dasarnya diperkanankan.
  2. Sholat di luar rumah juga diizinkan, namun hanya untuk jamaah yang besifat komunitas, yaitu saling mengenal satu sama lain. Jika di luar komunitas tersebut, ada baiknya dilarang untuk ikut serta.
  3. Protokol kesehatan harus dipatuhi secara ketat.
  4. Tidak adanya kerumunnan jamaah saat akan memulai sholat maupun sesudah sholat, karena hal tersebut berpotensi terjadinya penularan covid-19.
  5. Sholat tarawih maupun sholat Idul Fitri juga diminta untuk dilaksanakan secara sederhana, dan waktunya tidak terlalu panjang, sehingga dapat memperkecil penyebaran.*Red.


Comments

Popular posts from this blog

Polres Kepulauan Tanimbar Luncurkan Layanan Cepat Lapor Presisi

Dinsos Provinsi Banten Gandeng Dinsos Pandeglang, Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Bagi Disabilitas

Polda Maluku Gelar Dialog Terkait Ujaran Kebencian Melalui Medsos