Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat Sekolah Mengemudi

tvberitaindonesia.com Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon SIM A harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.

Hal itu disampaikan Kasi Sim Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).


"Sesuai dengan Perpol No.5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," jelasnya.

Sekolah mengemudi diharuskan yang memiliki akreditas dan sertifikat yang dilampirkan paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sebelumnya pemohon penerbitan SIM A untuk mobil hanya perlu membawa KTP asli dan fotocopy. Biaya penerbitan untuk SIM A baru yakni Rp. 120.000 (*Teguh)




Comments

Popular posts from this blog

Razia PPKM, Satpol PP Segel Bar dan Restoran di Jakarta

MUI Tunggu Publik soal Fatwa Pinjaman Online

Ketua DPD RI Kecam Penjualan Vaksin Covid-19, Yang Melibatkan 2 Dokter dan ASN