MUI Tunggu Publik soal Fatwa Pinjaman Online

tvberitaindonesia.com Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasan AF menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan pengajuan fatwa, terkait pinjaman online (pinjol) dari publik.

"Belum ada permohonan fatwa sih. Kita masih menunggu adanya permohonan fatwa dari masyarakat. Siapapun bisa mengajukan," kata Hasanudin, dikutip dari cnnindonesia, pada Kamis 14/10/2021).

Hasanudin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti, bila ada masyarakat yang mengajukan fatwa tersebut. Terlebih lagi selama ini sudah banyak keluhan di tengah masyarakat mengenai pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Kalau ada permohonan secara formal kita bisa tindaklanjuti ya, sampai sejauh ini setahu saya belum ada," tambahnya. *La


Comments

Popular posts from this blog

Presiden Jokowi Ingin Ibu Kota Baru Punya Smart Design City

SBY Minta Demokrat Konsisten dan Tidak Memiliki Standar Ganda

Razia PPKM, Satpol PP Segel Bar dan Restoran di Jakarta