Polri Berhentikan Bripda Randy Dengan Tidak Hormat Lewat Sidang Etik

tvberitaindonesia.com Jakarta - Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang terlibat kasus bunuh diri seorang mahasiswi NW, yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Humas Polri, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang berbukti bersalah," kata Dedi.

Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy, yang diduga sengaja menyuruh NW untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. *Red  

Comments

Popular posts from this blog

Polres Kepulauan Tanimbar Luncurkan Layanan Cepat Lapor Presisi

Polda Maluku Gelar Dialog Terkait Ujaran Kebencian Melalui Medsos

4 Tersangka diamankan Oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Terkait Kebun Ganja Rumahan