Pukul Guru SMK di Sidrap, Orang Tua Siswa Jadi Tersangka

Jakarta, tvberitaindonesia.com - Orang tua siswa diduga menganiaya guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya orang tua murid yang dilaporkan menganiaya seorang guru SMK, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Akp Arham Gusdiar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap, dalam keterangan tertulis.

Arham mengungkapkan kasus penganiayaan ini terjadi lantaran pelaku emosi dengan korban, yang diduga lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

"Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul guru itu dengan menggunakan kepalan tangan," jelas Arham. 

Sementara kejadian pemukulan tersebut terjadi pada 25 Januari 2022. Saat sudah ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Pelaku dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana. *Lk

Comments

Popular posts from this blog

Razia PPKM, Satpol PP Segel Bar dan Restoran di Jakarta

MUI Tunggu Publik soal Fatwa Pinjaman Online

Ketua DPD RI Kecam Penjualan Vaksin Covid-19, Yang Melibatkan 2 Dokter dan ASN